Jumat, 18 November 2011

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah Sumatra
Otonomi daerah merupakan kesempatan besar untuk mengelola semua sumberdaya alam dan membelanjakan keuangan daerah untuk kepentingan kemajuan daerah itusendiri, sepertihalnya Sumatra yang terdiri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu dan lampung yang akan kita bahas dalammakalah ini.

2.1 Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdiri pada tanggal 7 Desember 1959 denganlandasan pendirian berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956 yang beribukota Banda aceh.Luas wilayah provinsi ini ± 57.365,57 km2 dengan posisi ( letak geografis ) 2 derajat – 6derajat lintang utara dan 95 derajat -98 derajat bujur timur dan berada dalam pulausumatra dan memiliki 21 kabupaten. Lambang dari provinsi Nanggroe aceh Darussalamadalah pancacita. Provinsi ini mempunyai potensi yang sangat besar baik itu dari segiperikanan, pertanian dan perkebunan, industri, peternakan, pertambangan, dan kehutanan.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah salah satu provinsi yang telahmenerapkan otonomi daerah dengan landasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999danprinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 yaitu PenyelengaraanOtonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerahdidasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi yang mempunyai potensiperikanan dan kelautan yang cukup besar.Hasil perikanan di Aceh terdiri dari perikanandarat dan laut. Potensi perikanan laut di daerah Aceh cukup potensial, tetapi belumdimanfaatkan secara optimal. Data tahun 1997 menunjukkan bahwa hasil perikanan lautmencapai 110.817,1 ton dan perikanan darat mencapai 24.436,7 ton. Sedangkan padatahun 1998 hasil produksi perikanan laut mencapai 114.778,4 ton dan perikanan daratmencapai 23.228,4 ton. Hasil potensi perikanan di Aceh akan lebih banyak lagi jikaperikanan tersebut dikembangkan dengan menggunakan peralatan yang modern dancanggih. Potensi perikanan, termasuk perikanan laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) belum dimanfaatkan secara optimal. Sekitar60% dari total potensi perikananyang dimiliki oleh provinsi Nanggroe aceh Darussalam belum termanfaatkan an 40%lainnya juga belum termanfaatkan secaa optimal.
Nanggroe Aceh Darussalam sejak tahun 1999 telah menerapkan otonomi daerahdal kepemerintahannya. Secara filosofis, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai daripenerapan kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah yaitu tujuan demokrasi dantujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagaiinstrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbangterhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakankesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakatmadani atau civil society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerahuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayananpublik secara efektif, efesien.
Otonomi daerah ini berarti pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh dalammengelola potensi yang dimiliki dan pembangunan. Selain itu pendapatan yangdidapatkan oleh pemerintah daerah 80% kembali ke daerah yang digunakan sebagai kasdaerah, pembangunan dan lain sebagainya dan 20% di salurkan kepemerintahan pusat.Hal ini akan membuat pemerintah daerah merasa diberlakukan dengan adil tanpa harusada terjadinya kesenjangan-kesenjangan dengan pemerintah pusat. Salah satu aspek yangmempunyai potensi di Nanggroe Aceh Darussalam adalah perikanan dan kelautanyangterdiri dari perikanan darat yang meliputi budidaya dan perikanan laut yang meliputipengangkapan dan juga budidaya. Peraturan yang mengatur perikanan di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam bersumber pada 2 hal yaitu hukum adat dan perda (peraturan daerah ) yang mana hal ini dikarenakan otonomi daerah sehingga daerahmempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan yang menyangkut dengandaerahnya. Peraturan adat yang berlaku di Aceh di dikenal dengan nama hukom laot.Adapun peraturan daerah yang mengatur perikanan dan kelautan di Provinsi NanggroeAceh Darussalam di sesuaikan dengan keadaan provinsi tersebut sehingga tidakbertentangan dengan hukum adat. Dengan adanya peraturan daerah yang dibuatdiharapkan pemerintah dan segenap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh


Darussalam dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan optimal tanpa harus
mengakibatkan ekploitasi yang berlebihan .
Hukum adat yang ada diketuai oleh panglima laot. Panglima Laot merupakan
suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsiNanggroe Aceh
Darussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.
Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata carapenangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut,melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adatkenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antaranelayan dengan penguasa (duluuleebalang, sekarang pemerintah daerah.
Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerahsebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa diKabupaten Aceh Besar pada tahun1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977 tentang Struktur OrganisasiPemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannyabelum dijelaskan secara detail. Pada tahun 1990, Pemerintah Propinsi Daerah IstimewaAceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan PengembanganAdat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yangmenyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat,kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut. Dengan adanya hukom laotini dapat meminimalisir terjadinya ekploitasi yang berlebihan terhadap penangkapan ikandan mencegah terjadi kepunahan ikan karena tata cara dalam menangkap ikan sudahdiatur dalam hukom laot ini.
Pada sesi ini akan kita bahas potensi alam yang ada di beberapa kabupaten NAD
yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Biereun dan Kabupaten Aceh Singkil.


2.1.1Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur adalah sebuah kabupaten yang berada di sisi timur Aceh,Indonesia. Kabupaten ini juga termasuk kabupaten kaya minyak selain Aceh Utara danAceh Tamiang. Kawasan ini juga termasuk basis Gerakan Aceh Merdeka sebelumdiberlakukannya Darurat Militer sejak Mei 2003. Sebelum penerapan Darurat Militer ini,

kawasan Aceh Timur termasuk kawasan hitam, terutama di kawasan Peureulak dan
sekitarnya.

1.Tata letak kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur yang terletak pada 4°07' - 5°13'LU dan 97°13'-97°57'BT,memiliki luas wilayah ± 604.060 Ha. Batas-batas daerahnya meliputi Selat Malaka disebelah utara, Kabupaten Aceh Tamiang dan Gayo Lues di sebelah selatan, Selat Malakadi sebelah timur, serta Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tengah di sebelah barat.
Secara topografis wilayahnya terdiri dan daratan dan landai (0 - 2%) sekitar 34,14%dari luas wilayah, daerah landai agak miring (2 -15%) sekitar 13,66% dan daerah agakmiring (15 - 40%) yang pada umumnya tidak ada perkampungan seluas 26,58% sertalereng-lereng curam di atas 405 sekitar 25,64%.
Sedangkan tekstur tanahnya terdiri dari tekstur halus (liat dan liat berlempung),tekstur liat (lempung berdebu dan lempung berpasir) dan tekstur kasar (pasir-pasirberlempung dan pasir berdebu). Menurut tata guna lahan tanah di Aceh Timur terdiri daritegalan, perkebunan besar, perkebunan rakyat, tambak, hutan bakau, hutan darat, padangalang-alang, rawa-rawa dan tain-lain. Iklimnya adalah iklim tropis dengan musimkemarau berkisar antara bulan Maret - Agustus dan penghujan antara September-Februari. Curah hujan rata-rata antara 1.000-1.500 mm setahun, dengan suhu antara 28°C - 32° C dan kelembaban nisbi sekitar 75%.

2.Prospek Investasi Daerah


1) Pertanian
Kabupaten Aceh Timur memiliki lahan dan keadaan alam yang cukup potensialuntuk pertanian. Komoditas pertanian yang dikembangkan adalah padi, kedelai, jagung,kacang hijau, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar dan lain-lain. Disamping itu, lahanpekarangan dan lahan kosong di desa-desa banyak ditanami buah-buahan sepertirambutan, langsat, durian, mangga, cempedak, nenas dan sebagainya.
2) Perkebunan
Kabupaten Aceh Timur memiliki lahan perkebunan yang sangat potensial.Sebagian lahan tersebut merupakan perkebunan rakyat untuk tanaman karet, kelapa,coklat, nilam, kelapa sawit, randu, pinang dan lain-lain. Selebihnya diusahakan olehperusahaan perkebunan besar yang kini hampir merata di semua kecamatan.

3) Peternakan
Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu lumbung ternak di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, dan masih memungkinkan untuk dikembangkan di masamendatang. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan peternakan, sampai dengan tahun2002 telah dilakukan berbagai upaya seperti penyebaran bibit ternak, pengendalianpenyakit hewan, penyebaran makanan ternak dan penyuluhan kepada masyarakat.Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepadainvestor yang ingin menanamkan modalnya di bidang ini.

4) Perikanan
Pesisir pantai Aceh Timur yang menghadap ke Selat Malaka merupakan kawasanpenangkapan ikan laut yang sangat strategis. Disamping itu, daerah ini juga memilikilahan yang ditumbuhi rawa-rawa yang sangat potensial untuk pertambakan udang danikan bandeng. Sektor perikanan Aceh Timur merupakan harapan baik, karena selama iniwarga setempat masih berkonsentrasi pada pengolahan tambak semata.

5) Kehutanan
Pohon-pohon yang mempunyai nilai ekonomis tinggi seperti meranti, cengal, damarlaut, semantok, merbau, keruing dan sebagainya banyak terdapat di Aceh Timur.Terdapatpula berbagai flora yang dilindungi seperti Rafflesia dan Daun Sang. Adapun di kawasanrawa-rawa dipenuhi oleh hutan bakau sebagai bahan baku arang maupun untuk bahanbangunan. Selain itu, terdapat juga berbagai jenis hewan liar yang menghuni rimba diAcehTimur.

6) Perindustrian
Aktivitas perindustrian di Aceh Timur telah mampu membawa perubahan dalamstruktur ekonomi daerah. Di Kabupaten Aceh Timur telah tumbuh industri kertas yangtelah mampu menembus pangsa pasar ekspor antara lain ke Singapura, Malaysia,Hongkong, China, Korea Selatan, Jepang, Saudi Arabia dan Kuwait. Disamping itu,Pemerintah Kabupaten juga mengupayakan pembangunan industri kecil yang diarahkanuntuk menciptakan struktur ekonomi yang berimbang terutama antara desa dan kota.Upaya untuk memacu pengembangan industri kecil melalui pembinaan termasuk wajibuji produksi industri kecil, serta pelatihan peningkatan mutu. Hasil produksi industri keciltersebut berupa bahan sulaman dan bordiran dalam bentuk dompet, tas, keranjang kain,kopiah, aneka hiasan dan gantungan kunci. Selain itu terdapat juga anyaman pandan danberbagai bentuk sulaman kasab, yang kesemuanya dapat dijadikan cenderamata oleh parawisatawan.

7) Pertambangan
Berdasarkan hasil penelitian, di Aceh Timur terdapat berbagai jenis potensi energidan bahan mineral yang tersebar di berbagai kecamatan seperti minyak bumi, gas alam,panas bumi dan sebagainya. Minyak bumi terdapat di beberapa lokasi seperti pada aliranKrueng Peureulak, Krueng Idi, sebelah selatan Peureulak, sebelah barat Bayeun, dan dipesisir utara - timur. Gas alam terdapat di Kecamatan Julok yang diperkirakancadangannya lebih besar dari yang ada di Arun Aceh Utara. Sumber panas bumi terdapatdi Alue Siwah Kecamatan Idi Rayeuk. Sedangkan timah hitam, dolomit, dan batugamping terdapat di Kecamatan Serba Jadi.

8) Pariwisata
Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi pariwisata berupa wisata budaya, wisatasejarah, dan wisata alam. Wisata budaya meliputi Tarian Seudati, Tari Ranub Sigapu,Tari Bines, Tari Saman, Rapaii Daboih, Tari Laweut, Tari Ranub Lam Puan, dan TariTarek Pukat. Wisata sejarah terdiri dari beberpa bekas Kerajaan Islam dan makam-makam bersejarah. Sedangkan obyek wisata alam yang dapat dikembangkan antara lainBekas Kerajaan Islam Peureulak, Pantai Kuala Beukah, Pantai Idi Cut, Pantai KualaParek, Pantai Ujung Perling, Air Terjun Paya Bili, Pantai Kuala Simpang Ulim, Pantai

6 komentar: