Jumat, 18 November 2011

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah Sumatra
Otonomi daerah merupakan kesempatan besar untuk mengelola semua sumberdaya alam dan membelanjakan keuangan daerah untuk kepentingan kemajuan daerah itusendiri, sepertihalnya Sumatra yang terdiri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu dan lampung yang akan kita bahas dalammakalah ini.

2.1 Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdiri pada tanggal 7 Desember 1959 denganlandasan pendirian berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956 yang beribukota Banda aceh.Luas wilayah provinsi ini ± 57.365,57 km2 dengan posisi ( letak geografis ) 2 derajat – 6derajat lintang utara dan 95 derajat -98 derajat bujur timur dan berada dalam pulausumatra dan memiliki 21 kabupaten. Lambang dari provinsi Nanggroe aceh Darussalamadalah pancacita. Provinsi ini mempunyai potensi yang sangat besar baik itu dari segiperikanan, pertanian dan perkebunan, industri, peternakan, pertambangan, dan kehutanan.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah salah satu provinsi yang telahmenerapkan otonomi daerah dengan landasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999danprinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 yaitu PenyelengaraanOtonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerahdidasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi yang mempunyai potensiperikanan dan kelautan yang cukup besar.Hasil perikanan di Aceh terdiri dari perikanandarat dan laut. Potensi perikanan laut di daerah Aceh cukup potensial, tetapi belumdimanfaatkan secara optimal. Data tahun 1997 menunjukkan bahwa hasil perikanan lautmencapai 110.817,1 ton dan perikanan darat mencapai 24.436,7 ton. Sedangkan padatahun 1998 hasil produksi perikanan laut mencapai 114.778,4 ton dan perikanan daratmencapai 23.228,4 ton. Hasil potensi perikanan di Aceh akan lebih banyak lagi jikaperikanan tersebut dikembangkan dengan menggunakan peralatan yang modern dancanggih. Potensi perikanan, termasuk perikanan laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) belum dimanfaatkan secara optimal. Sekitar60% dari total potensi perikananyang dimiliki oleh provinsi Nanggroe aceh Darussalam belum termanfaatkan an 40%lainnya juga belum termanfaatkan secaa optimal.
Nanggroe Aceh Darussalam sejak tahun 1999 telah menerapkan otonomi daerahdal kepemerintahannya. Secara filosofis, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai daripenerapan kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah yaitu tujuan demokrasi dantujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagaiinstrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbangterhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakankesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakatmadani atau civil society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerahuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayananpublik secara efektif, efesien.
Otonomi daerah ini berarti pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh dalammengelola potensi yang dimiliki dan pembangunan. Selain itu pendapatan yangdidapatkan oleh pemerintah daerah 80% kembali ke daerah yang digunakan sebagai kasdaerah, pembangunan dan lain sebagainya dan 20% di salurkan kepemerintahan pusat.Hal ini akan membuat pemerintah daerah merasa diberlakukan dengan adil tanpa harusada terjadinya kesenjangan-kesenjangan dengan pemerintah pusat. Salah satu aspek yangmempunyai potensi di Nanggroe Aceh Darussalam adalah perikanan dan kelautanyangterdiri dari perikanan darat yang meliputi budidaya dan perikanan laut yang meliputipengangkapan dan juga budidaya. Peraturan yang mengatur perikanan di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam bersumber pada 2 hal yaitu hukum adat dan perda (peraturan daerah ) yang mana hal ini dikarenakan otonomi daerah sehingga daerahmempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan yang menyangkut dengandaerahnya. Peraturan adat yang berlaku di Aceh di dikenal dengan nama hukom laot.Adapun peraturan daerah yang mengatur perikanan dan kelautan di Provinsi NanggroeAceh Darussalam di sesuaikan dengan keadaan provinsi tersebut sehingga tidakbertentangan dengan hukum adat. Dengan adanya peraturan daerah yang dibuatdiharapkan pemerintah dan segenap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh


Darussalam dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan optimal tanpa harus
mengakibatkan ekploitasi yang berlebihan .
Hukum adat yang ada diketuai oleh panglima laot. Panglima Laot merupakan
suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsiNanggroe Aceh
Darussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.
Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata carapenangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut,melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adatkenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antaranelayan dengan penguasa (duluuleebalang, sekarang pemerintah daerah.
Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerahsebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa diKabupaten Aceh Besar pada tahun1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977 tentang Struktur OrganisasiPemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannyabelum dijelaskan secara detail. Pada tahun 1990, Pemerintah Propinsi Daerah IstimewaAceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan PengembanganAdat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yangmenyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat,kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut. Dengan adanya hukom laotini dapat meminimalisir terjadinya ekploitasi yang berlebihan terhadap penangkapan ikandan mencegah terjadi kepunahan ikan karena tata cara dalam menangkap ikan sudahdiatur dalam hukom laot ini.
Pada sesi ini akan kita bahas potensi alam yang ada di beberapa kabupaten NAD
yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Biereun dan Kabupaten Aceh Singkil.


2.1.1Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur adalah sebuah kabupaten yang berada di sisi timur Aceh,Indonesia. Kabupaten ini juga termasuk kabupaten kaya minyak selain Aceh Utara danAceh Tamiang. Kawasan ini juga termasuk basis Gerakan Aceh Merdeka sebelumdiberlakukannya Darurat Militer sejak Mei 2003. Sebelum penerapan Darurat Militer ini,

kawasan Aceh Timur termasuk kawasan hitam, terutama di kawasan Peureulak dan
sekitarnya.

1.Tata letak kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur yang terletak pada 4°07' - 5°13'LU dan 97°13'-97°57'BT,memiliki luas wilayah ± 604.060 Ha. Batas-batas daerahnya meliputi Selat Malaka disebelah utara, Kabupaten Aceh Tamiang dan Gayo Lues di sebelah selatan, Selat Malakadi sebelah timur, serta Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tengah di sebelah barat.
Secara topografis wilayahnya terdiri dan daratan dan landai (0 - 2%) sekitar 34,14%dari luas wilayah, daerah landai agak miring (2 -15%) sekitar 13,66% dan daerah agakmiring (15 - 40%) yang pada umumnya tidak ada perkampungan seluas 26,58% sertalereng-lereng curam di atas 405 sekitar 25,64%.
Sedangkan tekstur tanahnya terdiri dari tekstur halus (liat dan liat berlempung),tekstur liat (lempung berdebu dan lempung berpasir) dan tekstur kasar (pasir-pasirberlempung dan pasir berdebu). Menurut tata guna lahan tanah di Aceh Timur terdiri daritegalan, perkebunan besar, perkebunan rakyat, tambak, hutan bakau, hutan darat, padangalang-alang, rawa-rawa dan tain-lain. Iklimnya adalah iklim tropis dengan musimkemarau berkisar antara bulan Maret - Agustus dan penghujan antara September-Februari. Curah hujan rata-rata antara 1.000-1.500 mm setahun, dengan suhu antara 28°C - 32° C dan kelembaban nisbi sekitar 75%.

2.Prospek Investasi Daerah


1) Pertanian
Kabupaten Aceh Timur memiliki lahan dan keadaan alam yang cukup potensialuntuk pertanian. Komoditas pertanian yang dikembangkan adalah padi, kedelai, jagung,kacang hijau, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar dan lain-lain. Disamping itu, lahanpekarangan dan lahan kosong di desa-desa banyak ditanami buah-buahan sepertirambutan, langsat, durian, mangga, cempedak, nenas dan sebagainya.
2) Perkebunan
Kabupaten Aceh Timur memiliki lahan perkebunan yang sangat potensial.Sebagian lahan tersebut merupakan perkebunan rakyat untuk tanaman karet, kelapa,coklat, nilam, kelapa sawit, randu, pinang dan lain-lain. Selebihnya diusahakan olehperusahaan perkebunan besar yang kini hampir merata di semua kecamatan.

3) Peternakan
Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu lumbung ternak di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, dan masih memungkinkan untuk dikembangkan di masamendatang. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan peternakan, sampai dengan tahun2002 telah dilakukan berbagai upaya seperti penyebaran bibit ternak, pengendalianpenyakit hewan, penyebaran makanan ternak dan penyuluhan kepada masyarakat.Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepadainvestor yang ingin menanamkan modalnya di bidang ini.

4) Perikanan
Pesisir pantai Aceh Timur yang menghadap ke Selat Malaka merupakan kawasanpenangkapan ikan laut yang sangat strategis. Disamping itu, daerah ini juga memilikilahan yang ditumbuhi rawa-rawa yang sangat potensial untuk pertambakan udang danikan bandeng. Sektor perikanan Aceh Timur merupakan harapan baik, karena selama iniwarga setempat masih berkonsentrasi pada pengolahan tambak semata.

5) Kehutanan
Pohon-pohon yang mempunyai nilai ekonomis tinggi seperti meranti, cengal, damarlaut, semantok, merbau, keruing dan sebagainya banyak terdapat di Aceh Timur.Terdapatpula berbagai flora yang dilindungi seperti Rafflesia dan Daun Sang. Adapun di kawasanrawa-rawa dipenuhi oleh hutan bakau sebagai bahan baku arang maupun untuk bahanbangunan. Selain itu, terdapat juga berbagai jenis hewan liar yang menghuni rimba diAcehTimur.

6) Perindustrian
Aktivitas perindustrian di Aceh Timur telah mampu membawa perubahan dalamstruktur ekonomi daerah. Di Kabupaten Aceh Timur telah tumbuh industri kertas yangtelah mampu menembus pangsa pasar ekspor antara lain ke Singapura, Malaysia,Hongkong, China, Korea Selatan, Jepang, Saudi Arabia dan Kuwait. Disamping itu,Pemerintah Kabupaten juga mengupayakan pembangunan industri kecil yang diarahkanuntuk menciptakan struktur ekonomi yang berimbang terutama antara desa dan kota.Upaya untuk memacu pengembangan industri kecil melalui pembinaan termasuk wajibuji produksi industri kecil, serta pelatihan peningkatan mutu. Hasil produksi industri keciltersebut berupa bahan sulaman dan bordiran dalam bentuk dompet, tas, keranjang kain,kopiah, aneka hiasan dan gantungan kunci. Selain itu terdapat juga anyaman pandan danberbagai bentuk sulaman kasab, yang kesemuanya dapat dijadikan cenderamata oleh parawisatawan.

7) Pertambangan
Berdasarkan hasil penelitian, di Aceh Timur terdapat berbagai jenis potensi energidan bahan mineral yang tersebar di berbagai kecamatan seperti minyak bumi, gas alam,panas bumi dan sebagainya. Minyak bumi terdapat di beberapa lokasi seperti pada aliranKrueng Peureulak, Krueng Idi, sebelah selatan Peureulak, sebelah barat Bayeun, dan dipesisir utara - timur. Gas alam terdapat di Kecamatan Julok yang diperkirakancadangannya lebih besar dari yang ada di Arun Aceh Utara. Sumber panas bumi terdapatdi Alue Siwah Kecamatan Idi Rayeuk. Sedangkan timah hitam, dolomit, dan batugamping terdapat di Kecamatan Serba Jadi.

8) Pariwisata
Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi pariwisata berupa wisata budaya, wisatasejarah, dan wisata alam. Wisata budaya meliputi Tarian Seudati, Tari Ranub Sigapu,Tari Bines, Tari Saman, Rapaii Daboih, Tari Laweut, Tari Ranub Lam Puan, dan TariTarek Pukat. Wisata sejarah terdiri dari beberpa bekas Kerajaan Islam dan makam-makam bersejarah. Sedangkan obyek wisata alam yang dapat dikembangkan antara lainBekas Kerajaan Islam Peureulak, Pantai Kuala Beukah, Pantai Idi Cut, Pantai KualaParek, Pantai Ujung Perling, Air Terjun Paya Bili, Pantai Kuala Simpang Ulim, Pantai

Kamis, 10 November 2011

Sidang Paripurna DPRD, Wakil Walikota Sampaikan Paparan LKPJ Kepala Daerah

gb
Kota Bekasi – Wakil Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Selasa (19/4/2011) siang WIB, bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2010.

Sidang Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Bekasi H Azhar Laena, SE, itu guna mendapatkan keterangan terkait pembangunan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Bekasi sepanjang tahun 2010. 
Di hadapan sidang paripurna, wakil walikota menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi Pemkot Bekasi sepanjang tahun 2010 lalu, diantaranya menyangkut, masalah banjir, kemacetan lalu lintas, kependudukan, pengangguran, kriminalitas, infrastruktur, pelaksanaan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Terhadap permasalahan yang dihadapi, seperti yang telah disampaikan dihadapan sidang paripurna, Wakil Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi berharap adanya koreksi yang membangun dengan ketentuan yang berlaku di DPRD melalui fraksi-fraksinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pembangunan berjalan dengan baik.

Sementara itu, menanggapi LKPJ yang disampaikan wakil walikota, DPRD Kota Bekasi akan membentuk Pansus IX, guna membahas lebih lanjut, apakah LKPJ tersebut dapat diterima atau ditolak.

Bekasi dulu dan sekarang!!!

Posted by Bustamam Ismail on July 17, 2009
bksAdalah Kota Bekasi sebuah kota yang terletak di sebelah timur Jakarta yang berbatasan dengan Jakarta di barat, Kabupaten Bekasi di utara dan timur, Kabupaten Bogor di selatan, serta Kota Depok di sebelah barat daya. Bekasi merupakan salah satu kota penyangga Ibukota Negara Indonesia Jakarta selain Tangerang, Bogor, dan Depok. Kota Bekasi juga dikenal sebagai tempat tinggal para komuter yang bekerja di Jakarta. Jumlah Penduduknya sekitar 1.932.000 (2003)· Kepadatan 9.178 jiwa/km² dengan luas 210,49 km2.
Dari perkembangan Kota Bekasi dari waktu ke waktu—mulai sejak zaman Hindia Belanda, pendudukan militer Jepang, perang kemerdekaan hingga terbentuknya Republik Indonesia saat ini—Kota Bekasi terlihat dinamis.
A.     Bekasi Pada Jaman Belanda
Pada zaman Belanda, wilayah Bekasi hanya merupakan kewedanaan (district) yang termasukregenshaf (kabupaten) Meester Cornelis. Saat itu, kehidupan sistem kemasyarakatan, khususnya di sektor ekonomi dan pertanian didominasi atau dikuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina. Sehingga, dengan kondisi tersebut, seolah-olah Bekasi memiliki bentuk pemerintahan ganda; yaitu pemerintahan tuan tanah dan/di dalam pemerintahan colonial. Kondisi ini berlangsung hingga kependudukan Jepang.
B.      Bekasi pada Zaman Pendudukan Militer Jepang
Tepatnya pada bulan Maret 1942, pemeritah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada bala tentara Dai Nippon. Tentara pendudukan Jepang melakukan Japanisasi di seluruh sektor kehidupan, termasuk mengganti nama Batavia dengan Jakarta. Dan Regenschap Meester Cornelisberubah menjadi Ken Jatinegara. Di mana batas wilayahnya meliputi Gun Bekasi, Gun Cikaran, dan Gun Matraman.
C.      Bekasi Zaman Perang Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan Bekasi kembali berubah nama. Ken menjadi Kabupaten, Gun berubah menjadi Kewedanaan, Son diubah menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa. Sementara sedung kabupaten Jatinegara yang membawahi kewedanaan Bekasi, saat ini digunakan oleh Kodim 0505 Jakarta Timur. Karena tentara pendudukan sekutu mentukan garis keamanannya hingga ke Warung Jengkol (kini terletak di terminal Pulo Gadung Klender).
Dalam upaya mempertahankan perang melawan gerilya menghadapi agresi Belanda, maka ibukota kabupaten Jatinegara sering berpindah-pindah. Pertama, di Tambun, lalu kemudian di Cikaran. Setelah itu, dipindahkan lagi ke Bojong (Kedunggede) saat Rubaya Suryanata Mihardja yang menjabat sebagai bupati kabupaten Bekasi. Kemudian, pada saat pendudukan oleh tentara Belanda, kabupaten Jatinegara dihapus dan kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis; yaitu menjadi kewedanaan.
D.     Bekasi di Tahun 1959 hingga Terbentuknya Kota Bekasi
Sekitar bulan Maret 1949, Taringgul di Purwakarta dijadikan tempat kedudukan residen militer RI daerah V yang dipimpin oleh Letkol Sambas Admadinata sebagai residen dan Mu’min selaku residen militer daerah V. Dan Bupati Kabupaten Jatinegara Mr R Soehanda Oemar berkantor di Gedung Papak Jatinegara, yang diayomi oleh perwira distrik militer Letda R yusuf. Kabupaten Jatinegara pernah berkantor di pabrik sepatu Malino, Gang Binares, Pisangan Lama karena perselisihan antara pihak republik (RI, red) dengan pihak Belanda, yaitu orang Nica.
Pada tanggal 17 Februari 1950, sekitar 40.000 masyarakat Bekasi melakukan unjuk rasa di Alun-alun Bekasi (sekarang ditandai dengan monumen). Rakyat Indonesia, Bekasi itu menyampaikan pernyataan sikapnya pada dunia yang dihadiri oleh Bapak Mu’min selaku Residen Militer Daerah V berserta rombongan. Pertama, bahwa rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Selanjutnya, rakyat Bekasi mengajukan usul kepada pemerintah pusat agar kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.  
Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tertanggal 15 Agustus 1950. Pada saat itu, Kabupaten Bekasi terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamantan dan 95 desa. Waktu itu kecamatan Cibarusah termasuk wilayah Kabupaten Bekasi. Sekedar diketahui, angka-angka itu terungkap apik di dalam lambang Kabupaten Bekasi. Moto Kabupaten Bekasi, “Swatantara Wibawa Mukti.” Selanjutnya, pada tahun 1960, kantor Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Bekasi dari Jatinegara.
Perkembangan pemerintahan RI pada waktu itu menuntut adanya pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Maka, pada tahun 1982 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan oleh Abdul Fatah selaku Bupati ke Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, yang sebelumnya berlokasi di Jalan Ir H Juanda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1981 Kecamatan Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administrasif Bekasi yang meliputi 4 kecamatan; Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara. Dari keempat kecamatan itu terdiri 18 kelurahan dan 8 desa. Pemekaran itu dilakukan atas tuntutan masyarakat perkotaan yang memerlukan adanya pelayanan khusus. Pembentukan Kota Administrasi Bekasi digelar pada tanggal 20 April 1982 yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun yang menjabat sebagai Walikota Administrasi Bekasi adalah Drs Andi R Sukardi hingga 1988, dan digantikan oleh Drs H Kailani AR.
Dengan adanya konsep Botabek yang didukung oleh Inpres Nomor 13 Tahun 1976 sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan Kota Administrasi Bekasi sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan ibukota negara, DKI Jakarta.
Dengan kondisi itu, maka Kota Administrasi Bekasi dan kecamatan-kecamatan di sekitarnya yang berada di wilayah kerja Kabupaten Bekasi mengalami pertumbuhan yang amat pesat. Sehingga memerlukan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasaran sebagai syarat pengelolaan wilayah.
Selain itu, perkembagan yang ada telah menujukkan bahwa Kota Administrasi Bekasi mampu memberikan dukungan penggalian potensi di wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, maka keluarlah UU Nomor 9 Tahun 1996 yang mendukung berubahnya Kota Administrasi Bekasi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Sedangkan wilayah kerja Eks Kota Administrasi Bekasi meliputi Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan ditambah wilayah kerja Kecamatan Pondok Gede, Jatiasih Bantar Gebang serta Kecamatan Pembantu Jatisampurna. Kesemuanya itu meliputi 23 desa dan 27 kelurahan. Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi dipegang oleh Drs H Kailani AR selama 1 tahun. Selanjutnya, dijabat secara definitif oleh Drs H Nonon Sonthanie yang terhitung sejak tanggal 23 Februari 1998.
Dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan jumlah dan status kelurahan/desa. Maka, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2848/PUOD tanggal 3 Februari 1998 dan sesuai keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 50 Tahun 1998, mengubah status 6 desa menjadi kelurahan, pemecahan 2 kelurahan baru. Sehingga jumlah desa/kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi menjadi 52 desa. Masing-masing 35 jumlah kelurahan dan 17 jumlah desa.
Seiring dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah telah mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah. Atas landasan itu pula nomenklatur pemerintah daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah menjadi Kota Bekasi. Berdasarkan UU Nomor 22/1999, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirnya peraturan daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 Tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Perda (peraturan daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14 Tahun 2000 yang menyesahkan terbentuknya 2 kecamatan baru: Kecamatan Rawa dan Medan Satria. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan. Dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan, maka seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi kelurahan, sehingga Pemko (pemerintah kota) Bekasi mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan.
Seiring waktu perjalanan Pemko Bekasi mengalami pemekaran kembali. Itu didukung oleh Perda Pemko Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi kecamatan dan kelurahan, maka wilayah administrasi Kota Bekasi menjadi 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Semua itu ditempuh untuk meningkatkan pelayanan dan mengayomi masyarakat yang ada di wilayah Administrasi Kota Bekasi. Tak lama kemudian, terbitlah Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 37-174.2/DPRD/2003 tertanggal 22 Februari 2003 tentang penetapan walikota Bekasi dan wakilnya periode 2003-2008. Yang dilanjutkan dengan keputusan Mendagri bernomor: 131.32-113 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Walikota Bekasi, Jawa Barat. Dan keputusan Mendagri Nomor: 132.32-114 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Walikota Bekasi, Jawa Barat H Akhmad Zurfaih HR, S.Sos yang didampingi oleh Mochtar Mohamad.
Menjelang hari kelahiran (jadi) Pemko Bekasi yang ke-9 tahun 2006, lokasi perkantoran atau pusat ibukota Pemko Bekasi dialihkan ke Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya berpusat di Jalan Ir Juanda. Alasan pemindahan itu berlandaskan atas persetujuan penetapan pusat ibukota Pemko Bekasi yang disahkan oleh  lembaga DPRD Kota Bekasi bernomor: 27/174.2/DPRD/2005 Tentang Persetujuan Pemindahan Pusat Ibukota Pemko Bekasi tertanggal 25 Juni Tahun 2005. Yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dan Mendagri RI.
Di hari jadi Pemko Bekasi yang ke-10, yang bertepatan tanggal 11 Maret 2007, Pemko Bekasi telah melaksanakan berbagai aktivitas pemerintahan yang berpusat di Jl Jend Ahmad Yani No 1 Bekasi Selatan. Dan kondisi perkantoran representatif sebagai pusat dan pelayanan masyarakat Kota Bekasi.
Pada pemilu legislatif 2004 telah mengantarkan 54 orang wakil rakyat Kota Bekasi dari delapan partai politik: PKS (11), Golkar (9), PD (7), PAN (6), PDI-P (6), PPP (4) PDS (1), PBB (1). Periode 2004-2009, yang terpilih sebagai pimpinan DPRD Ketua H Rahmat Effendi, S.Sos, M.Si, (F-Golkar), didampingi oleh H Dadang Asgar Noor (F-PD) dan H Ahmad Saikhu (F-PKS).
Sekilas Kota Bekasi tempo dulu
Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibukota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, Sunda KElapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu. Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, leatak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibukota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang.
Dayeuh Sundasembawa inilah daerah asal Maharaja Tarusbawa (669-723 M) pendiri Kerajaan Sunda dan seterusnya menurunkan Raja-Raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya (1567-1579 M) Raja Kerajaan Sunda (disebut pula Kerajaan Pajajaran) yang terakhir. Wilayah Bekasi tercatat sebagai daerah yang banyak memberi infirmasi tentang keberadaan Tatar Sunda pada masa lampau. Diantaranya dengan ditemukannya empat prasasti yang dikenal dengan nama Prasasti Kebantenan. Keempat prasasti ini merupakan keputusan (piteket) dari Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, Jayadewa 1482-1521 M) yang ditulis dalam lima lembar lempeng tembaga. Sejak abad ke 5 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanagara abad kea 8 Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Pajajaran pada abad ke 14, Bekasi menjadi wilayah kekuasaan karena merupakan salah satu daerah strategis, yakni sebagai penghubung antara pelabuhan Sunda Kelapa (Jakarta).
Sejarah Sebelum Tahun 1949
Kota Bekasi ternyata mempunyai sejarah yang sangat panjang dan penuh dinamika. Ini dapat dibuktikan perkembangannya dari jaman ke jaman, sejak jaman Hindia Belanda, pundudukan militer Jepang, perang kemerdekaan dan jaman Republik Indonesia. Di jaman Hindia Belanda, Bekasi masih merupakan Kewedanaan (District), termasuk Regenschap (Kabupaten) Meester Cornelis. Saat itu kehidupan masyarakatnya masih di kuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina.
Kondisi ini terus berlanjut sampai pendudukan militer Jepang. Pendudukan militer Jepang turut merubah kondisi masyarakat saat itu. Jepang melaksanakan Japanisasi di semua sektor kehidupan. Nama Batavia diganti dengan nama Jakarta. Regenschap Meester Cornelis menjadi KEN Jatinegara yang wilayahnya meliputi Gun Cikarang, Gun Kebayoran dan Gun Matraman.Setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan kembali berubah, nama Ken menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan, Son menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa/Kelurahan. Saat itu Ibu Kota Kabupaten Jatinegara selalu berubah-ubah, mula-mula di Tambun, lalu ke Cikarang, kemudian ke Bojong (Kedung Gede).
Pada waktu itu Bupati Kabupaten Jatinegara adalah Bapak Rubaya Suryanaatamirharja.Tidak lama setelah pendudukan Belanda, Kabupaten Jatinegara dihapus, kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis menjadi Kewedanaan. Kewedanaan Bekasi masuk kedalam wilayah Batavia En Omelanden. Batas Bulak Kapal ke Timur termasuk wilayah negara Pasundan di bawah Kabupaten Kerawang, sedangkan sebelah Barat Bulak Kapal termasuk wilayah negara Federal sesuai Staatsblad Van Nederlandsch Indie 1948 No. 178 Negara Pasundan.
Sejarah Tahun 1949 sampai Terbentuknya Kota Bekasi
Sejarah setelah tahun 1949, ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di alum-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :
  • Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar kabupaten Jatinegara diubah  menjadi Kabupaten Bekasi.
  • Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto “SWATANTRA WIBAWA MUKTI”.
Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa.
Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan walikota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988 Walikota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988 – 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991 – 1997)
Pada Perkembangannya Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah. Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang “Kota”) melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998).
Selanjutnya berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003). Setelah pemilihan umum berlangsung terpilihlah Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yaitu : Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad (perode 2003 – 2008).
Humas DPRD Kota Bekasi–dari Berbagai Sumber

Jumat, 04 November 2011

Pemkot Bekasi Desak Audit Lingkungan TPST Bantargebang

Kamis, 13 Oktober 2011 - 13:08 WIB
| More
Pemkot Bekasi Desak Audit Lingkungan TPST Bantargebang BEKASI (Pos Kota) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terus mendesak Pemda DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola, melaporkan hasil audit lingkungan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara berkala.
Pasalnya, ada dugaan kecurangan yang dilakukan pengelola soal pengendalian lingkungan sekitar TPST sehingga menyebabkan pencemaran.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan  audit lingkungan sangat dibutuhkan agar bisa memberikan penilaian benar tidaknya mekanisme pegendalian dampak lingkungan di TPST Bantargebang.
“Kalau sudah bagus kami akan fair memberikan apresiasi,” kata Dadang.
Namun jika mekanisme pengolahan ternyata salah, BPLH Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi perbaikan pengolahan sampah. “Selama ini tidak pernah ada laporan pengolahan sampah sehingga kami tak bisa memberikan penilaian dan tak paham progres pengendalian lingkungan di sana,” katanya.
Laporan aduit lingkungan yang harus diserahkan itu berupa laporan tertulis disertai dokumen pendukung, seperti foto dan hasil uji laboratorium semester pertama atau periode Januari-Juni 2011.
Laporan menyangkut kualitas air, udara, dan tanah di sekitar TPST Bantargebang. “Pemerintah DKI Jakarta janji akan mengirim laporannya Senin pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, BPLH Kota Bekasi menemukan potensi pencemaran air lindi atau air sampah ke Kali Asem, dan Kali Jambe. Air sampah dari zona 3 tak masuk ke Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) tetapi langsung mengalir ke kali. Dampaknya, air kali menjadi hitam pekat.
Selain itu, hasil uji laboratorium air BPLH Kota Bekasi menemukan beberapa parameter pencemaran yang melebihi baku mutu. Seperti kandungan barang berbahaya beracun dari jenis baterai dan aki mencapai 0,07 miligram per liter, di atas baku mutu 0,05 miligram per liter.
Namun, Kepala Unit Pelaksana Tugas DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang Zaenuri, mengatakan tak ada kewajiban Pemda DKI melaporkan hasil audit lingkungan ke Pemerintah Kota Bekasi. “Tidak ada diatur dalam surat perjanjian kontrak pengelolaan TPST Bantargebang,” katanya.
Menurut Zaenuri, pengawasan terhadap dampak pengendalian lingkungan hidup di sekitar TPTS Bantargebang dilakukan bersama-sama antara Pemda DKI selaku pihak pengguna, dan Pemkot Bekasi sebagai pemangku wilayah. Hasil pengawasan itu dibuat masing-masing pihak dalam bentuk laporan pengelolaan lingkungan.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Definisi sosiologi

Secara etimologis, sesungguhnya sosiologi berasal dari kata Latin “Socius” yang berarti kawan ( dapat juga diartikan sebagai pergaulan hidup manusia atau masyarakat), dan kata Yunani “Logos” berarti kata atau pembicaraan sehingga akhirnya berarti Ilmu. Jadi secara sederhana sosiologi adalah suatu ilmu tentang hubungan antara teman dan teman. Secara lebih luas, sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat


‎* Karl Marx memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis, yang menganggap konflik antar-kelas sosial menjadi intisari perubahan dan perkembangan masyarakat.

* Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme yang berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.

* Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, tujuan, dan sikap yang menjadi penuntun perilaku manusia.



Teori-Teori Sosiologi tentang 
Perilaku Menyimpang
Teori anomi adalah teori struktural tentang penyimpangan yang paling penting selama lebih dari lima puluh tahun. Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, di mana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainnya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya.
Teori sosiologi atau teori belajar memandang penyimpangan muncul dari konflik normatif di mana individu dan kelompok belajar norma-norma yang membolehkan penyimpangan dalam keadaan tertentu. Pembelajaran itu mungkin tidak kentara, misalnya saat orang belajar bahwa penyimpangan tidak mendapat hukuman. Tetapi pembelajaran itu bisa juga termasuk mangadopsi norma-norma dan nilai-nilai yang menetapkan penyimpangan diinginkan atau dibolehkan dalam keadaan tertentu. Teori Differential Association oleh Sutherland adalah teori belajar tentang penyimpangan yang paling terkenal. Walaupun teori ini dimaksudkan memberikan penjelasan umum tentang kejahatan, dapat juga diaplikasikan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Sebenarnya setiap teori sosiologis tentang penyimpangan mempunyai asumsi bahwa individu disosialisasikan untuk menjadi anggota kelompok atau masyarakat secara umum. Sebagian teori lebih menekankan proses belajar ini daripada teori lainnya, seperti beberapa teori yang akan dibahas pada Bab berikutnya.

Teori Labeling

Teori-teori umum tentang penyimpangan mencoba menjelaskan semua bentuk penyimpangan. Tetapi teori-teori terbatas lebih mempunyai lingkup penjelasan yang terbatas. Beberapa teori terbatas adalah untuk jenis penyimpangan tertentu saja, atau untuk bentuk substantif penyimpangan tertentu (seperti alkoholisme dan bunuh diri), atau dibatasi untuk menjelaskan tindakan menyimpang bukan perilaku menyimpang. Dalam bab ini perpektif-perpektif labeling, kontrol dan konflik adalah contoh-contoh teori-teori terbatas yang didiskusikan.
Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi antara penyimpang dengan agen kontrol sosial. Teori ini memperkirakan bahwa pelaksanaan kontrol sosial menyebabkan penyimpangan, sebab pelaksanaan kontrol sosial tersebut mendorong orang masuk ke dalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpang sekunder, khususnya dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konvensional yang tidak menyimpang adalah berbahaya dan individu merasa teralienasi. Menurut teori labeling, pemberian sanksi dan label yang dimaksudkan untuk mengontrol penyimpangan malah menghasilkan sebaliknya.

Teori Kontrol

Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.

Teori Konflik

Teori konflik adalah pendekatan terhadap penyimpangan yang paling banyak diaplikasikan kepada kejahatan, walaupun banyak juga digunakan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Ia adalah teori penjelasan norma, peraturan dan hukum daripada penjelasan perilaku yang dianggap melanggar peraturan. Peraturan datang dari individu dan kelompok yang mempunyai kekuasaan yang mempengaruhi dan memotong kebijakan publik melalui hukum. Kelompok-kelompok elit menggunakan pengaruhnya terhadap isi hukum dan proses pelaksanaan sistem peradilan pidana. Norma sosial lainnya mengikuti pola berikut ini. Beberapa kelompok yang sangat berkuasa membuat norma mereka menjadi dominan, misalnya norma yang menganjurkan hubungan heteroseksual, tidak kecanduan minuman keras, menghindari bunuh diri karena alasan moral dan agama.
Homoseksualitas menyangkut orientasi dan perilaku seksual. Perilaku homoseksual adalah hubungan seks antara orang yang berjenis kelamin sama. Orientasi homoseksual adalah sikap atau perasaan ketertarikan seseorang pada orang lain dengan jenis kelamin yang sama untuk tujuan kepuasan seksual. Lebih banyak perilaku homoseksual dibandingkan orang yang memiliki orientasi homoseksual. Norma dan aturan hukum yang melarang homoseksualitas dianggap kuno, di mana opini masyarakat akhir-akhir ini lebih bisa menerima homoseksualitas.
Perkembangan suatu orientasi homoseksualitas terjadi dalam konteks biologis. Tetapi makna sesungguhnya dari orientasi tersebut berada dalam proses sosialisasi seksual dan penerimaan serta indentifikasi peran seks. Sosialisasi seksual adalah suatu proses yang kompleks yang dimulai dari belajar norma. Norma-norma seksual mengidentivikasi objek seksual, waktu, tempat dan situasi. Banyak kombinasi yang mungkin dapat terjadi dan termasuk terjadinya kesalahan dalam sosialisasi. Preferensi seksual terbentuk saat masa remaja, walaupun banyak juga para homoseksual yang menjadi homoseksual di usia yang lebih tua. Penerimaan identifas homoseksual terjadi setelah suatu proses peningkatan aktivitas homoseksual dan partisipasi dalam suatu subkebudayaan homoseksual atau komunikasi homoseksual. Secara sosiologis, seorang homoseksual adalah orang yang memiliki identitas homoseksual.

Homoseksualitas Perempuan (Lesbianisme)

Lesbianisme, sama dengan homoseksual pada laki-laki, terjadi melalui penerimaan orientasi seksual lesbian. Lesbian lebih cenderung membangun orientasi seksualnya dalam konteks hubungan pertemanan dengan perempuan lainnya. Hubungan seks antara lesbian, terjadi dalam konteks berjalannya hubungan sosial dengan perempuan lain. Hubungan antara para lesbian umumnya berlangsung dalam jangka waktu lama, bukan berarti para homoseks tidak membangun hubungan seperti ini. Namun lesbian lebih cenderung selektif dalam memilih pasangan seks dan tidak banyak terlibat dalam subkebudayaan lesbian. Karena lesbianisme ini lebih bersifat pribadi dan rahasia, para lesbian tidak banyak mendapat ancaman dari stigma sosial atau hukum. Perilaku dan orientasi seksual mereka tidak begitu nyata bagi orang lain. Dan karena alasan ini, para lesbian tidak banyak membutuhkan dukungan suasana subkebudayaan lesbian.

Sosialisasi adalah satu konsep umum yang bisa dimaknakan sebagai sebuah proses di mana kita belajar melalui interaksi dengan orang lain, tentang cara berpikir, merasakan, dan bertindak, di mana kesemuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menghasilkan partisipasi sosial yang efektif. Sosialisasi merupakan proses yang terus terjadi selama hidup kita.